Banner v.2

Penggelapan Mobil di Banyumas Terbongkar, Dua Kasus Modus Berbeda

Penggelapan Mobil di Banyumas Terbongkar, Dua Kasus Modus Berbeda

Barang bukti dua unit mobil hasil pengungkapan kasus penggelapan oleh Satreskrim Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus penggelapan mobil kembali terjadi di wilayah BANYUMAS dan berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Polresta BANYUMAS. Dalam dua hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar dua kasus dengan modus berbeda namun pola sama, yakni memanfaatkan kepercayaan korban.

Kedua kasus tersebut terjadi di wilayah Purwokerto Barat dan Purwokerto Selatan. Dalam praktiknya, kendaraan milik korban digadaikan tanpa izin sehingga menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Menurutnya, kejahatan dengan modus kepercayaan kerap terjadi dalam transaksi kendaraan.

"Ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kepercayaan korban, baik dalam kerja sama rental maupun jual beli kendaraan," tegasnya. Ia menilai masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam setiap bentuk kerja sama.

BACA JUGA:Diduga Teror Molotov, Mobil Kades Hoho Terbakar di Garasi Rumahnya

Kasus pertama melibatkan tersangka JZ (31), pemilik usaha rental mobil di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Pelaku menerima titipan kendaraan untuk direntalkan, namun justru menggadaikannya tanpa seizin pemilik.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian sekaligus merusak hubungan kerja sama antara korban dan pelaku. Modus ini tergolong sederhana namun efektif karena memanfaatkan kepercayaan yang telah dibangun sebelumnya.

"Modusnya, pelaku menerima titipan mobil untuk usaha rental, tetapi malah digadaikan tanpa seizin pemilik," jelas Kapolresta. Ia menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku.

Dua kendaraan yang digadaikan yakni Honda Brio Satya tahun 2024 dan Honda Mobilio tahun 2018. Kendaraan tersebut milik korban PRY (43), seorang guru asal Banyumas.

BACA JUGA:Korsleting di Garasi Picu Kebakaran, Mobil dan Rumah di Wanareja Cilacap Hangus

Korban mengaku tidak menaruh curiga karena adanya perjanjian kerja sama tertulis. Hal tersebut membuatnya yakin kendaraan akan dikelola sesuai kesepakatan.

"Saya kira aman karena ada perjanjian, ternyata mobil malah digadaikan tanpa sepengetahuan saya," ungkap korban. Ia baru mengetahui setelah muncul kejanggalan terkait keberadaan kendaraan.

Kasus kedua melibatkan tersangka GPBI (32), warga Purwokerto Selatan. Pelaku berpura-pura membantu menjual mobil milik korban dengan dalih mempercepat proses transaksi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus hingga Oktober 2025 di sebuah gudang mobil. Dalam praktiknya, pelaku meminjam kendaraan namun justru menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait