Terduga pelaku penipuan dengan modus menitip anak lalu mengambil beras tiga karung tertangkap.
MAKASSAR - Terduga pelaku penipuan dengan modus menitip anak lalu mengambil beras tiga karung tertangkap. Pelaku bernama Sukarno alias Nanno (27) tinggal di Villa Mutiara Lestari Makassar.
https://radarbanyumas.co.id/pesugihan-orang-tua-tega-congkel-bola-mata-anaknya-bahkan-dibantu-kakek-neneknya/
Kepada polisi, Nanno yang berprofesi sebagai sopir itu mengakui perbuatannya. Sengaja menculik korban dengan tawaran uang. Membawanya ke warung, menitipkannya sebagai jaminan di Toko Cahaya Bulan, Jalan Pelita Raya.
Selanjutnya membawa beras 3 karung. Beras yang diambil itu diakui dipakai untuk dimakan untuk keluarganya. Sebagaian dijual untuk modal main game.
“Saya pakai untuk main judi gim online di warnet,” kata Nanno di Polrestabes Makassar, Senin, 13 September.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan terduga pelaku ditangkap setelah mengenalinya via rekaman CCTV milik warga.
“Kami masih dalami karena memang ada beberapa kasus yang sama sebelumnya,” kata Jamal.
Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dengan pasal 83 sub pasal 76 f UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2. (*/fajar/ttg)