DIAMANKAN : Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Polres Tabanan, Rabu (6/7). (JAWAPOS)
RADARBANYUMAS, BALI - Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka narkoba. Menariknya, mereka ditangkap di wilayah pedesaan di desa Kukuh, kecamatan Marga, Tabanan.
Satu dari tujuh tersangka merupakan seorang mahasiswa. Mereka diduga secara patungan membeli narkoba untuk dikonsumsi bersama.
Awalnya petugas menangkap tiga orang tersangka bernama I Made Astina alias Kliwon (37), I Putu Yudiantara alias Yudik (33), dan I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli (24), yang masih berstatus mahasiswa.
“Sebelumnya mereka menjadi target operasi karena diketahui kerap memesan sabu untuk dikonsumsi bersama,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra, Rabu (6/7).
Penangkapan para tersangka bermula pada Minggu (12/6) lalu. Saat itu, tersangka Kliwon dan Kipli sedang mengambil tempelan sabu di pinggir Jalan Nakula, Delod Peken, Tabanan.
https://radarbanyumas.co.id/bandar-besar-sabu-sabu-ditangkap-jumlah-barang-buktinya-mengejutkan/
Saat itu polisi menggerebek keduanya, dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu dengan cara patungan dengan tersangka bernama Yudik.
DIAMANKAN : Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Polres Tabanan, Rabu (6/7). (JAWAPOS)
“Tersangka Yudik ditangkap di rumahnya di Banjar Lodalang, Kukuh, Marga. Tersangka Yudik mengaku ikut patungan membeli sabu-sabu dengan mengeluarkan uang Rp 250 ribu,” bebernya.
Selain tiga tersangka itu, empat pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya juga ditangkap. Satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
Dari hasil penyelidikan sementara, mereka merupakan pengguna.
“Kami masih dalami perannya. Apakah mereka juga pengedar, kami masih selidiki,” pungkasnya. (jpc)