Dukun Pijat Ditangkap Polisi, Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selasa 12-07-2022,22:21 WIB

BERI KETERANGAN: Dukun pijat yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawa umur dihadirkan saat jumpa pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (11/7). (RMOLJATENG) RADARBANYUMAS, SALATIGA - Ari Winarto warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga mengaku 'orang pintar' alias dukun bisa memberikan doa barokah, justru melakukan pencabulan/ menyetubuhi anak di bawah umur. Setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga menemukan bukti permulaan akhirnya pelaku dibekuk. Pelaku terancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terjadi Senin (30/5). "Korban salah seorang pelajar di Kota Salatiga," kata Kapolres didampingi Jajaran Satreskrim Polres Salatiga, dalam jumpa pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (11/7). Kapolres melanjutkan, kronologis bermula saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga untuk meminta doa dan barokah kepada pelaku agar bisa menjadi juara dalam lomba. Oleh pelaku, korban diminta masuk kamar yang telah disiapkan. Pelaku ini mengklaim dirinya sebagai 'orang pintar' alias dukun dengan kemampuan lebih. https://radarbanyumas.co.id/bukannya-mengobati-seorang-dukun-cabul-di-cilacap-malah-nodai-anak-gadis-dibawah-umur/ Saat itu, korban meminta agar ditemani oleh sang ibu namun permintaan tersebut ditolak pelaku. Kemudian korban diminta pelaku membuka baju hingga telanjang dan disuruh mengenakan sarung. BERI KETERANGAN: Dukun pijat yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawa umur dihadirkan saat jumpa pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (11/7). (RMOLJATENG) "Kemudian korban disuruh tidur terlentang dan memejamkan mata. Oleh pelaku, sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang," beber Indra Mardiana. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban lebih kurang dua menit. Selanjutnya masih dalam keadaan telanjang korban dimandikan oleh pelaku dengan air kembang. "Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya," imbuhnya. Sampai di rumah korban pun bercerita kepada ibunya tentang peristiwa yang dialami. Syok bercampur marah karena tidak terima atas perbuatan pelaku. Lantas ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga. Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu potong sarung motif kotak-kotak, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong sweater lengan panjang warna ungu," sebut Kapolres. Ada juga, satu potong jilbab warna hitam, satu potong kaos dalam warna hijau, satu potong celana dalam warna ungu, dan satu potong bra buah warna merah muda. Saat ini pelaku ditahan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait