PENGARUH MIRAS : Pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Wonosobo Jumat (17/6). (Sigit Rahmanto/Radar Magelang)
WONOSOBO – Aksi premanisme masih terjadi di Kabupaten Wonosobo. Terbaru, seorang residivis kembali diringkus polisi gara-gara menganiaya warga hingga mengalami luka serius. Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah Agus Hermanto atau sering disebut sebagai Agus Cunong. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/5) lalu.
Sekitar pukul 22.00 malam, korban Husni M Hatta sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya untuk membeli martabak di Pasar Kertek. Namun sesampainya di daerah Pringapus, Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, ia melihat adik perempuan temannya dibawa oleh laki-laki yang tak dikenalinya.
“Kemudian disambangi itu adik perempuannya oleh korban. Dan ditanya mengapa sudah larut malam masih berada di luar,” katanya Jumat (17/6).
Dari keterangan itu, korban bersama temannya menemui laki-laki yang mengajak adiknya keluar malam di daerah Kaliyoso, Kertek. Saat ditemui, ternyata ada segerombolan orang di daerah itu sedang mabuk bersama.
“Hingga terjadi cekcok antara korban dan Agus Cunong ini. Sampai mereka kejar-kejaran hingga di wilayah Desa Kembaran Kalikajar,” katanya.
Saat kejar-kejaran, pelaku membawa balok besi yang dipukulkan ke kepala korban. Korban sempat tersungkur dan tak bisa melawan.
https://radarbanyumas.co.id/residivis-sekap-remaja-perempuan/
“Meski korban sudah tersungkur dalam kondisi lemas, namun masih dipukuli oleh pelaku. Akhirnya korban harus dibawa ke PKU Muhamadiyah untuk mendapat perawatan serius oleh petugas medis,” katanya.
PENGARUH MIRAS : Pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Wonosobo Jumat (17/6). (Sigit Rahmanto/Radar Magelang)
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di kepala bagian atas sepanjang kurang lebih 4 cm dan mendapat 5 jahitan. Luka memar dan lecet pada siku tangan kanan serta luka lecet di pergelangan tangan kiri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo untuk ditindaklanjuti.
“Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meringkus pelaku atas tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Eko memberi pesan kepada warga untuk tidak menggunakan barang terlarang. Seperti obat-obatan ataupun miras. Sehingga memicu tidak terkontrolnya pikiran para penggunanya.
“Sehingga aksi premanisme semacam ini tidak kembali terulang di wilayah kita,” tandasnya. (git/ton)