BERI KETERANGAN: Polisi mengungkap penangkapan sopir truk gandeng yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. (ISTIMEWA)
SEMARANG - Petugas unit laka Satlantas Polrestabes Semarang dan Polsek Genuk berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang terjadi di Jl Raya Kaligawe Minggu (12/6) sekira pukul 10.30 WIB.
Korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSI Sultan Agung akhirnya meninggal dunia pada Senin (13/6).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku sopir truk gandeng dengan Nopol L-8350-UD diketahui bernama Wiliam Susilo (44) warga Nganjuk, Jawa Timur.
Ia ditangkap oleh anggota lalu lintas Polsek Genuk setelah sempat melarikan diri setelah menabrak korban Agus Riyanto (30) warga Terboyo Wetan Semarang.
"Dari keterangan para saksi bahwa pemgemudi truk yang mengangkut popok bayi dan hendak dikirim ke Surabaya ini menabrak motor Honda Supra warna merah demgan Nopol H 2699 HA.
Dari kererangan sopir juga mengaku ban truk depan sebelah kiri menabrak sesuatu dan sempat berhenti," ungkap Kombes Irwan Anwar saat rilis kasus didampingi Kasatlantas AKBP Sigit dan Kapolsek Genuk Kompol Subroto.
https://radarbanyumas.co.id/sopir-pikap-kabur-usai-kecelakaan-diduga-bawa-muatan-kayu-jati-ilegal/
Pengemudi truk yang tidak mempunyai SIM ini tidak menolong meski sempat berhenti sejenak. Namun ia melarikan diri ke arah Demak.
BERI KETERANGAN: Polisi mengungkap penangkapan sopir truk gandeng yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. (ISTIMEWA)
Berdasarkan keterangan saksi anggota Polsek Demak langsung mengejar truk tersebut dan bisa dihentikan di depan Pasar Sayung Kabupaten Demak.
"Petugas Polsek Genuk langsung mengejar truk dan langsung menghentikan saat di depan Pasar Sayung. Setelah diberijan penjelasan sopir langsung dibawa ke penyidi lala Satlantas Polrestabes Semarang," imbuhnya.
Pengemudi truk yang sudah 12 tahun menjalani profesinya ini sempat menangis setelah mengetahui kabar bahwa pengemudi motor akhirnya meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan 321 Undang Undan Lalu lintas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mol)