PURWOKERTO - RAF (24) merupakan pelaku pencabulan kepada ABG di bawah umur. Ia merupakan warga Kabupaten Tegal.
RAF melakukan aksi bejatnya di Taman Bung Karni Kota Tegal dengan mengancam korban menggunakan celurit. Tujuannya adalah agar ia mampu melampiaskan birahinya dan leluasa menggauli korbannya.
Menurut Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu di lokasi yang disepekati via sms. Setelah bertatap muka, pelaku memberi ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Di bawah ancaman senjata tajam, akhirnya korban mau menuruti keinginan pelaku," ungkapnya, Selasa (24/4).
Dilansir dari radartegal.com, Kapolres mengatakan bahwa setelah puas menggauli korban, pelaku berniat mengulanginya kembali. Akan tetapi, korban yang saat itu berpura-pura kesurupan sehingga pelaku lengah, dan korban berlari menyelamatkan diri. Saat menyelamatkan diri, korban tidak menggunakan busana sama sekali.
"Saat sedang menyelamatkan diri, korban ditolong warga dan diantarkan untuk melaporkan ke kepolisian," ungkapnya.
Menurut Kapolres dari keterangan korban, akhirnya pelaku dapat diamankan dan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa . Pelaku juga baru keluar dari sel pada akhir 2021 lalu
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi uang Rp700.000. Tetapi, pada saat bertemu justru korban diancam.
https://radarbanyumas.co.id/begini-pengakuan-tarif-prostitusi-online-dan-open-bo-di-purwokerto-puasa-off/
Dari pengakuan RAf, ia melakukan perbuatan bejat itu baru sekali dan dikarenakan korban yang dikenalnya melalui grup Facebook itu sering membuka BO.
"Dia sering open Bo, dan katanya butuh uang jadi saya ajak ketemu," ungkapnya.
Pelaku kini diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Ppt)