PURWOKERTO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banyumas meringkus satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan R. Soepono Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, Senin (18/4) pukul 21.00 WIB kemarin.
Pelaku yang diamankan berinisial IF (22), Warga Desa Cindaga Kecamatan Kebasen ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, setelah itu team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH.
Dari penangkapan tersangka yang berlokasi di Jalan R. Soepono Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng. Ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah, dan berisikan plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram yang ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menerangkan, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP.
Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian pelaku mengambil 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://radarbanyumas.co.id/lapas-kelas-iia-purwokerto-sinergi-dengan-bnnp-jateng-ungkap-peredaran-narkoba/
"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (win)