Ini Pencuri Nekat, Ogah Ditangkap, Semprotkan Air Saus Sambal ke Polisi

Rabu 13-04-2022,10:15 WIB

MELAWAN : Pelaku pencurian sempat melakukan perlawanan dengan menyemprot cairan saus sambah ke arah polisi. SUKOHARJO – Pelaku pencurian di Kartasura ini benar-benar nekat. Saat akan ditangkap polisi, dia melakukan perlawanan dengan menyemprotkan cairan saus sambal ke arah petugas. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, jajaran Polsek Kartasura telah mengamankan Agus Priyanto alias Gentho (55), warga Desa Ngunut, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran dari Gumpang, sampai sekitar Stasiun Gawok, Sabtu (9/4) malam. “Semula pelaku berangkat dari rumahnya di Tawangmangu pukul 17.00 dengan niat melakukan kejahatan, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 6569 EGV warna merah marun,” kata Wahyu, Selasa (12/4). Setibanya di Jalan Slamet Riyadi Kartasura dari arah Tyfontex ke arah barat, pelaku belok ke arah kiri atau masuk kampung. Saat itu, pelaku melihat seorang anak laki-laki sedang bermain HP di teras rumah di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. https://radarbanyumas.co.id/viral-curi-minyak-goreng-dimasukan-sarung-di-minimarket-rawalo-aksinya-terekam-cctv/ “Kemudian pelaku memutar arah sepeda motor dan berhenti di depan rumah tersebut dan memarkirkan kendaraan. Pelaku lalu mendekati anak yang sedang bermain HP tersebut dan langsung langsung merampas dengan paksa HP tersebut,” terang Wahyu. MELAWAN : Pelaku pencurian sempat melakukan perlawanan dengan menyemprot cairan saus sambah ke arah polisi. Namun, kemudian baju pelaku ditarik oleh anak laki laki yang lainnya sambil berteriak “maling, maling”. Bersamaan itu, ada anggota polisi yang lewat di tempat tersebut. Polisi bersangkutan langsung turun dari sepeda motor dan berusaha menangkap pelaku. “Namun pelaku melarikan diri, dan langsung dikejar. Petugas sempat menendang pelaku saat pengejaran. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menyemprotkan air saus sambal yang sudah disiapkan dalam botol,” papar kapolres. Pelaku dikejar sampai di sekitar wilayah Kantor Kecamatan Gatak. Namun karena semakin banyak warga yang mengejar, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Polsek Kartasura guna proses lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone merek Oppo A16 dengan casing hitam kombinasi merah. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun bernopol B 6569 EGV. Serta sebuah botol penyemprot air berwarna merah yang berisi air saus yang digunakan untuk menyemprot petugas saat berusaha melarikan diri,” kata dia. https://radarbanyumas.co.id/satpam-tewas-pelaku-perampokan-toko-kamera-focus-nusantara-di-semarang-ditangkap/ Kapolres menambahkan, pelaku merupakan residivis perkara pencurian atau pencopetan di wilayah hukum Polres Karanganyar pada 2018 dan divonis enam bulan penjara. (kwl/ria/JPR)

Tags :
Kategori :

Terkait