BANYUMAS - Pelaku pemecah kaca bus sekolah milik Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Sabtu (26/3).
Pelaku pemecah kaca bus sekolah diketahui bernama SS (36) warga Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya 19.44.
"Pelaku kooperatif saat ditangkap," katanya.
Sementara sampai saat ini, pelaku masih diperiksa di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
"Ya memang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berry mengatakan, tersangka memecah kaca bus pariwisata dengan menggunakan tangan kosong.
"Pelaku menggunakan tangan kosong untuk memecah kaca," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kaca Bus Sekolah Banyumas Dipecah
Sebelumnya diketahui, Bus sekolah dipecah kacanya oleh orang tak dikenal. Peristiwa terjadi sekira pukul 13.30, Sabtu (26/3).
Kabag Humas dan Prokompim Pemkab Banyumas, Deskart Djatmiko mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas. Awalnya, peristiwa berawal saat bus sekolah berpelat R 9519 AH melaju dari barat.
Sampai di lokasi, terjebak kemacetan karena perbaikan jembatan Sungai Mengaji. Namun tiba-tiba, sebuah mobil pikap berpelat nomor R 1844 WE menyalip dari sebelah kiri.
"Spionnya kesenggol. Nah padahal kan lagi macet kok menyerobot dari kiri," katanya.
Namun pengemudi pikap berperawakan gempal yang tak diketahui namanya tak terima. Sempat cekcok dengan sopir bus. Tak terima tiba-tiba pengemudi pikap memecah kaca bus sebelah kanan.
Usai memecah kaca bus, pengemudi pikap kabur menuju arah selatan. Sementara kasus ini masih ditangani pihak kepolisian. Pelaku pemecahan kaca saat ini masih diburu. (ali)