Ilustrasi
YOGYAKARTA - Investigasi mengenai dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021 mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan hasil investigasi tentang dugaan penyiksaan terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Hasil investigasi Komnas HAM membenarkan bahwa ada praktik kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat manusia di lapas tersebut.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mencatat sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap warga binaan di lapas tersebut.
Wahyu mengatakan ada praktik pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat, seperti selang, kabel alat kelamin sapi, dan kayu.
"Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL," kata Wahyu Pratama.
Selain itu, lanjut dia, Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat manusia, mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, dan pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.
Ilustrasi
Tindakan itu, menurut dia, setidaknya terjadi di 16 titik tempat lokasi, antara lain di Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat warga baru masuk lapas), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan warga binaan, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.
"Waktu terjadinya penyiksaan, pada saat warga baru masuk dalam lapas dalam kurun waktu 1—2 hari, pada masa pengenalan lingkungan dan saat melakukan pelanggaran," kata dia.
Atas temuan itu, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menyatakan bahwa Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Hukum dan HAM segera melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.
Sejumlah pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, maupun eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak terkait lainnya.
https://radarbanyumas.co.id/wah-wah-setya-novanto-jadi-kepala-geng-di-sukamiskin-begini-jawaban-kalapas/
"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (mar3/jpnn/ttg)