Gadaikan Mobil Rental, Lelaki asal Kranji Ditangkap

Sabtu 12-02-2022,11:04 WIB

BANYUMAS - DK (32) warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Terdangka ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil, Jumat (11/2) Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengatakan, pelaku menggadaikan mobil rental milik Sukarti (37) warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan. Ia menjelaskan, pada April 2020 tersangka menyewa mobil Xenia korban dengan kesepakatan sewa satu bulan Rp. 3,5 juta. "Selama beberapa bulan lancar, namun pada bulan Januari 2021 tersangka tidak membayar uang sewa kepada pelapor," kata Berry. Kemudian, saat ditanya keberadaan unit kendaraan terlapor mengatakan untuk unit kendaraan sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp.30 juta tanpa seijin pemiliknya. Ataa peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan selanjutnya dilaporkan ke pihak Polresta Banyumas. Dari laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. "Dari hasil informasi petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Tunjung, Jatilawang. Selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," kata Berry. Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia no Pol B 1004 ZFN dan STNK telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/wanita-muda-gadaikan-11-mobil-rental-pingsan-usai-jumpa-pers/ "Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empar tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait