BREBES - Tujuh bocah yang biasa berlatih sepakbola di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, dicabuli pelatihnya sendiri, Agung Setiawan (22), 8 Oktober 2021 lalu. Ketujuh bocah itu ada yang disodomi, dikulum, serta diremas-remas organ kemaluannya.
Aksi warga Desa Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung itu terbongkar, usai orang tua para korban melaporkan pencabulan itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
Para orang tua korban itu mendatangi DP3KB untuk meminta pendampingan hukum. Sementara pelaku sudah diamankan, dan saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.
Diungkapkan Wakapolrers, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan wifi gratis, dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.
“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres dalam ungkap kasus, Jumat (4/2).
Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki berusia antara 8-11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban.
Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku.
https://radarbanyumas.co.id/perkara-pencabulan-13-siswi-oleh-gurunya-di-cilacap-siap-disidangkan/
“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, Agung Setiawan mengaku, dirinya melakukan perbuatan cabul itu, karena pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” ujarnya.
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded/zul/radartegal/ttg)