Pelaku Pengeroyokan di Baturraden Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Rabu 02-02-2022,16:03 WIB

DIPERIKSA : Salah satu pelaku Pengeroyokan berhasil dibekuk Polresta Banyumas. (ISTIMEWA) PURWOKERTO - Unit Reskrim Polsek Baturaden Polresta Banyumas mengamankan satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Baturraden, Sabtu (29/1). Pelaku yang diamankan berinisial RB (25) warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden. Sedangkan satu pelaku lagi, PD (21) warga desa yang sama dengan RB, saat ini masih dalam pencarian. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry SIK ST mengatakan, pengeroyokan terjadi kepada korban Dani (22), warga Beji di depan pintu gerbang Hotel yang ada di Baturraden. "Kejadian ini berawal saat korban selesai hiburan. Pada saat ke kasir mau membayar tagihannya, ternyata uang korban kurang sehingga korban ambil uang tunai di ATM," kata dia. Setelah memarkir motornya di sekitar ATM, korban berjalan menuju ke sekelompok orang yang sedang duduk-duduk sambil bertolak pinggang. Kemudian salah satu dari orang tersebut berkata "gagah banget apa ko", menjawab itu korban berkata " Iya... ngapa sih..aku gagah". "Kemudian pelaku (RB) langsung menghampiri dan memukuli korban yang diikuti oleh seorang laki-laki lainnya hingga terjatuh," kata Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut, korban langsung datang ke Polsek Baturraden dan melaporkan kejadian yang menimpanya. Kemudian penyidik Polsek Baturraden melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke proses penyidikan. https://radarbanyumas.co.id/r-mengaku-diperkosa-tapi-rekaman-cctv-hotel-menunjukkan-berebut-bayar-kamar-hotel-ini-tiga-faktanya/ "Lalu pada Sabtu (29/1), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku (RB) yang sedang berada di Baturraden. Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku langsung mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya (PD) yang saat ini masih DPO," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUH.Pidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait