Dipukuli Dulu, Lalu Sang Bibi Dorong Ponakan ke Tebing, Orang Tua Laporkan ke Polisi

Kamis 09-12-2021,13:49 WIB

CAPTION : Kondisi FS yang luka-luka usai didorong ke tebing dan ayah korban saat melapor ke Polsek Kalibawang.(DOKUMENTASI HUMAS POLRES KULONPROGO) JOGJA – Sungguh malang nasib FS seorang anak laki-laki berusia 7 tahun asal Sendangarum, Minggir, Sleman yang jadi korban kejahatan kerabatnya sendiri. Ia didorong oleh pelaku yang tak lain merupakan bibinya ke sebuah tebing. Akibatnya, korban mengalami luka hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh bibi korban yang bernama Ari Ratnasari,45 pada Selasa (7/12) sekitar pukul 20.00. Wanita asal Minggir, Sleman itu diketahui mendorong FS ke sebuah tebing yang beralamat di Jalan Sentolo-Muntilan, Kalibawang, Kulonprogo hingga terjatuh. Selain itu, lanjut Jeffry, dari keterangan korban diketahui pelaku juga sempat memukul kepala korban sampai terluka sebelum mendorongnya ke tebing. Akibat kejadian tersebut, FS pun mengalami luka-luka hingga harus dirawat di Rumah Sakit Boro Kalibawang. “Akibat dipukul dan didorong oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah dan harus dirawat di rumah sakit,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Rabu (8/12) dikutip dari Radar Jogja. https://radarbanyumas.co.id/janda-nekat-bakar-diri-di-porong/ Dijelaskan Jeffry, lantaran melihat anaknya terbaring di rumah sakit, Ikhsan Taufiq,39 yang merupakan ayah dari FS kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke petugas Polsek Kalibawang. Sehingga oleh polisi kasus itu pun tengah diusut dengan meminta keterangan saksi mata di tempat tinggal korban dan lokasi kejadian. Dari hasil keterangan saksi, Jeffry menyatakan, sebelum melakukan kekerasan terhadap FS diketahui pelaku sempat memboncengkan korban di pagi harinya. Namun demikian, sampai saat ini masih belum jelas motif dan alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu. Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, Jeffry mengatakan bahwa pelaku terancam melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. “Saat ini masih kami dalami motif pelaku. Kami tengah memintai keterangan saksi lainnya dan terlapor,” tutur Jeffry. (inu/bah/radarjogja/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait