Begal Payudara Beraksi di 11 TKP, Terancam 9 Tahun Bui

Jumat 03-12-2021,14:19 WIB

BEGAL PAYUDARA: Pelaku begal payudara di Polres Klaten, Kamis (2/12). KLATEN - Pelaku begal payudara, Fendi Indra Setiawan (31) yang beraksi di Klaten, terancam sembilan tahun penjara. Buruh bangunan asal Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah ini nekat beraksi sebanyak 11 TKP di wilayah Klaten. "Tersangka diancam pasal pencabulan pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," kata Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah, Kamis (2/12). Abdillah menerangkan, ke-11 TKP itu tersebar di beberapa kecamatan di Klaten. Area terjauh menurutnya ada di Kecamatan Trucuk. "Tempat aksinya di 11 TKP, paling jauh di Kecamatan Trucuk. TKP di depan TK Gracia merupakan TKP ke 11," sebut Abdillah. Abdillah menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Mengingat Fendi nekat beraksi hingga belasan kali. "Mestinya dari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Karena ada beberapa TKP di beberapa lokasi," kata Abdillah. Abdillah menyebut korban Fendi yang terakhir merupakan ibu rumah tangga. Kala itu, korban sedang bersama anaknya hendak ke pasar. "Korban bersama anaknya dari warung hendak ke pasar. Setelah itu dipepet pelaku dan tangan kirinya berbuat cabul pada korban," tutur Abdillah. Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, tersangka begal payudara Fendi ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban. Korban melapor tanggal 30 November 2021. https://radarbanyumas.co.id/begal-motor-tertangkap-kurang-dari-24-jam-ditembak-polisi-saat-makan-bakso/ "Laporan polisi 30 November 2021 dan kejadian di Jalan Kemangi, Klasemen, Klaten Tengah di depan TK Gracia. Waktu kejadian Minggu tanggal 31 Oktober," sebut Abdillah, Kamis (2/12). "Pelaku beraksi di 11 TKP. 10 kali di TKP lain dan yang ke 11 di Klasemen," lanjut Abdillah. (det)

Tags :
Kategori :

Terkait