DITANGKAP: Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap.
WONOGIRI - Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami muntah-muntah dan belakangan diketahui hamil.
Menurut pengakuan Bunga, selama bulan September 2021 dirinya pernah disetubuhi lelaki tukang sayur yang kerap keliling di kampungnya.
Kapolres Wonogiri Dydit Dwi Susanto menuturkan, atas laporan orang tua korban polisi langsung bertindak dan mengamankan pelakunya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan itu sebanyak lima kali di rumah tetangga korban.
Adapun kasus ini terungkap lantaran korban muntah-muntah di kamar mandi pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu.
"Mengetahui hal tersebut, ibu korban menanyakan perihal apa yang terjadi kepada korban, yang kemudian korban mengaku bahwa korban memang telah disetubuhi oleh pelaku dan kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi," kata Kapolres.
https://radarbanyumas.co.id/diduga-hamili-warganya-berusia-17-tahun-digeruduk-massa-kades-di-pekalongan-dituntut-mundur/
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolres. (*/net/ttg)