Perekam Video Wik-wik Siswa SMK di Gianyar Mengaku Iseng

Selasa 09-11-2021,13:54 WIB

DIGIRING: Pelaku perekam dan penyebar video wik-wik siswa SMK, WA, saat digiring di Polres Gianyar, Senin (8/11). GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar akhirnya berhasil membekuk pelaku perekam dan penyebar video wik-wik siswa SMK di Gianyar yang viral. Pelaku mengaku iseng merekam aksi tidak senonoh siswa tersebut yang kebetulan terlihat dari depan rumah pelaku. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11) menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan berdasarkan fakta yang didapat di lapangan, terungkap bahwa video tersebut direkam dan disebar pertama kali oleh oknum berinisial WA (21). "Betul adanya suatu perbuatan oknum berinisial WA merekam dan menyebarkan adegan asusila, itu lokasinya di eks bangunan berka kargo, di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Tegallalang," ujarnya Senin (8/11). Menurut pengakuan pelaku, video itu diambil ketika ia keluar dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi, kurang lebih 100 meter. Kebetulan saat keluar dari angkul-angkul rumah posisi pelaku langsung bisa tertuju pada lokasi. Karena melihat ada sepasang remaja dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pelaku pun mendekat hingga jarak kurang lebih 50 meter. Pelaku kemudian mengeluarkan HP dan merekam sepasang siswa tersebut. Parahnya video itu kemudian dibagikan digrup WhatsApp dilingkungannya. "Selanjutnya beberapa orang datang menyaksikan adegan tersebut bersama-sama, hingga video tersebut tersebar luas," imbuhnya. Pihaknya pun telah memeriksa 11 saksi, dimana dari pengakuan pada saksi pelaku mengarah pada satu orang pria yang merekam dan menyebar video itu pertama kali. "Dan akhirnya pelaku kami amankan Minggu malam (7/11)," sambungnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika pelaku mengaku iseng saja merekam sepasang remaja tersebut. Terlebih pelaku tidak mengetahui jika apa yang dilakukan ternyata melanggar hukum. "Jadi pelaku tidak tahu kalau yang dia lakukan itu melanggar hukum. Dia spontan dan iseng saja merekam. Tidak digunakan untuk mengancam, setelah diperiksa juga tidak ada digunakan untuk pemerasan," papar AKP Laorens. https://radarbanyumas.co.id/viral-video-adengan-hot-pakai-seragam-smk-begini-aksinya/ Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam perekaman dan penyebaran video pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp Miliar. Dan atas peristiwa tersebut pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan jangan sembarangan membagikan foto, informasi atau video. "Karena masih banyak masyarakat tidak paham, mereka tidak ada tau, kalau sudah kirim ke medsos sudah melanggar. Kalau ditemukan hal seperti itu lagi, lebih baik lapor ke pihak berwajib," imbaunya. Fakta lain yang ditemukan di lapangan adalah lokasi bekas kargo tersebut memang sejak lama telah dijadikan tempat berpacaran hingga tempat nongkrong oleh anak muda sekitar. Maka dari itu pihaknya juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat ikut melalukan pengawasan guna menghindari hal serupa terulang kembali.(bx/ras/ras/JPR)

Tags :
Kategori :

Terkait