Calon Pelaut Masuk Bui, Kepergok Konsumsi Narkoba

Senin 11-10-2021,13:36 WIB

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung pekan lalu. TEMANGGUNG – Cita-cita KS (35) warga Kecamatan Temanggung bekerja di pelayaran harus tertunda, setelah tertangkap basah menyimpan, memiliki, menguasai dan mengonsumsi psikotropika. Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar Calmet Alpazolam 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 butir, 3 lembar Riklona, 2 Clonazepam dalam kemasaan silver masing-masing 10 butir dan satu kotak kardus warna coklat serta telepon genggam warna silver. https://radarbanyumas.co.id/nahkoda-kapal-pengayoman-iv-sa-tak-miliki-izin-berlayar-jadi-tersangka/ “Barang bukti ini semakin menguatkan bahwa tersangka ini memang mengonsumsi psikotropika,” ungkap Wakapolres. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi bahwa tersangka ini memang sudah menjadi pecandu psikotoprika. Tersangka mengaku membeli barang haram ini dari jejaring sosial, setelah sebelumnya berselencar di dunia maya selama beberapa waktu. “Tersangka menemukan akun yang menjual berbagai macam obat-obatan lengkap dengan harganya, kemudian tersangka menghubungi dan membeli psikotropika dari akunn itu,” jelasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, satu lembar Calmet Alprazolam 1 mg dibeli dengan harga Rp200.000, dan tiga lembar Riklona dan dua Clonazepam dengan harga Rp630.000. “Setelah mendapatkan resi pembelian, tersangka melakukan pembayaran, selanjutnya memberikan alamat rumahnya untuk pengiriman barang,” ujarnya. Meski demikian, lanjut Wakapolres, tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Tersangka diancam dengan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. “Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Temanggung,” katanya. Sementara itu tersangka KS mengakui semua perbuatannya, yang mengkonsumsi psikotropika karena mengalami depresi cukup berat. “Depresi saja, setelah saya periksa di dokter harus mengonsumsi obat-obatan itu, padahal kalau dari resep dokter harga tidak terjangkau,” akunya. Dengan alasan tersebut, kemudian dirinya berusaha mencari obat yang sama melalui jejaring sosial, dan akhirnya menemukan obat yang sama dengan harga yang lebih terjangkau. “Kondisi keuangan sedang tidak bagus, jadi saya terpaksa membeli obat ini,” ucapnya. Sebenarnya, dalam beberapa waktu ke depan tersangka sudah harus ikut bekerja di pelayaran, namun karena tertangkap, rencananya pun terpaksa ditunda. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait