Honorer SMK Curi Ratusan Tablet, Ngaku Terlilit Utang

Kamis 07-10-2021,10:26 WIB

CURI: Tersangka diamankan karena mencuri tablet milik sekolah. JEMBER - Seorang tenaga honorer SMK Negeri 5 Jember berinisial BY (34), warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates ditangkap polisi. Pria yang bertugas bagian surat menyurat sekolah itu diduga kuat mencuri 100 unit tablet bantuan Kemendikbud milik sekolah. Kanitreskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat Kepala TU SMK Negeri 5 Jember, Sutikno mengecek inventaris sekolah di gudang penyimpanan, salah satunya tablet bantuan dari Kemendikbud. https://radarbanyumas.co.id/empat-anak-pelaku-pencurian-proyektor-di-kalisabuk-jalani-kerja-sosial-di-balai-desa-kuripan-kidul/ Sutikno menemukan fakta tablet yang berada di dalam kardus berkurang. Tablet bantuan pemerintah tahun 2019 itu akan digunakan untuk kepentingan pembelajaran. Namun karena pandemi dan pembelajaran akhirnya tablet itu masih utuh di dalam kardus, meskipun sebagian dipinjam pakaikan kepada siswa. “Kemudian Kepala TU melakukan audit dan diketahui dari total 8001 tablet bantuan pemerintah, 378 di antaranya hilang. Satu kardus yang semestinya berisi 10 unit tablet banyak yang berkurang,” kata Teguh, Rabu (6/10). Pihak sekolah tidak langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Sekolah masih memberikan batas waktu agar yang merasa meminjam tablet itu dikembalikan paling lambat 1×24 jam, dengan alasan akan dilakukan pendataan ulang. Namun karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada yang mengembalikan, akhirnya pihak SMK N 5 Jember melapor ke Polsek Sukorambi. Tidak membutuhkan waktu lama setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Diketahui pelaku berinisial BY merupakan tenaga honorer di bagian staf TU SMK N 5 Jember. Namun suatu hari pada bulan Januari 2021, tersangka yang juga mempunyai akses keluar masuk gudang penyimpanan tablet itu tiba-tiba muncul niat jahat mengambil tablet itu. Tersangka beralasan membutuhkan uang untuk biaya hidup dan membayar hutang. Awalnya tersangka mengambil 2 sampai 3 unit tablet saat waktu jam istirahat. Hanya karena aksinya berjalan mulus tersangka melanjutkan aksi jahat itu hingga akhirnya ada 100 tablet yang berhasil dicurinya. Beberapa tablet hasil kejahatan itu oleh tersangka dijual ke salah satu konter yang terletak di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember. Dengan mengaku barang itu milik teman yang konternya sudah tutup, tersangka berhasil menjual tablet curian itu seharga Rp500 ribu - Rp800 ribu. Tidak hanya mengamankan tersangka BY, polisi juga mengamankan saksi berinisial AD, pemilik konter yang membeli barang curian dari tersangka. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih belum terungkap. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait