Cinta Ditolak, Kakak-Adik Dibunuh, Lalu Dilempar ke Sumur

Rabu 08-09-2021,13:33 WIB

TEGA: Pelaku pembunuhan kakak beradik SIDOARJO – Pelaku pembunuhan kakak-adik Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03 Desa Wedoro, Kecamatan Waru akhirnya dibekuk polisi. Pelakunya Heru Erwanto (25), warga Desa Pranggang, RT 01/RW 02, Plosoklaten Kabupaten Kediri. Aksi yang dilakukannya memang sangat biadab. Pelaku merupakan mantan keryawan warung kopi (warkop) milik orang tua korban. Heru diringkus di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sedati, Selasa (7/9). https://radarbanyumas.co.id/empat-remaja-dibawah-umur-jadi-begal-uang-kejahatan-buat-sewa-empat-psk/ Awalnya pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Saat itu, hanya ada korban DA (13), di dalam rumah. Usai menunggu beberapa saat, lalu korban Dirafani Anjani (20), datang. Korban yang saat itu belum sempat melepas helmnya, langsung didekati pelaku. Heru lantas memegang tangan Dira untuk berniat berbicara. Namun saat itu korban berteriak. “Pelaku yang panik langsung membekap mulut korban dan menyeretnya masuk ke dalam rumah. Kejadian itu pun dilihat korban DA,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9). Melihat kakaknya dibekap, DA yang masih duduk di bangku SMP bergegas ke dapur mengambil pisau. Dia berniat untuk membantu kakaknya, Dira. Saat itu, pelaku langsung melepas Dira dan memegang tangan korban DA. Pria bertubuh pendek itu lalu menyayat leher korban DA hingga berdarah. Sontak hal itu membuat Dira berteriak histeris dan membuat pelaku panik. Pelaku lalu nekat mencekik Dira menggunakan kedua tangannya hingga lemas. “Saat itu, pelaku menyeret kaki kedua korban ke dapur dekat sumur lalu mengikatnya dengan batu sebagai pemberat. Keduanya lalu dilempar ke sumur,” ujar Kusumo. Pelaku lalu membersihkan bercak darah di lantai memakai air dan mengusap dengan menggunakan sarung bantal. Pelaku sempat keluar mengendarai motor dan kembali lagi lalu membawa mobil korban. Heru juga membawa barang elektronik, seperti HP hingga laptop milik korban. Keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi dan dibekuk di sebuah hotel di Sedati. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena pelaku berupaya melarikan diri. “Motifnya sementara karena merasa sakit hati cinta ditolak. Tapi saat ini kami masih menunggu hasil visum untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Apakah meninggal sebelum dicebur ke sumur atau sesudahnya,” bebernya. Pelaku terancam pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tentang perubahan atas UU RI ayat Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Setiap pasal ancamannya maksimal 15 tahun pernjara,” jelasnya. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait