Sakit Hati Dibilang Pelit, Bunuh Temannya Pakai Clurit Usai Pesta Miras

Rabu 18-08-2021,11:00 WIB

PEKALONGAN – Tersangka Aminudin (25) asal Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap, tega menghabisi rekannya, Andi Irawan (27) saat pesta minuman keras (miras) lantaran emosi dan sakit hati. Tersangka gelap mata karena dikatain tidak mau iuran dan pelit. Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus pembunuhan di aula Mapolres Pekalongan, Senin (16/8). https://radarbanyumas.co.id/pemuda-tewas-ditangan-rekannya-usai-pesta-minuman-keras/ Awalnya korban bersama rekan-rekannya sedang berada di rumah Ulil Huda untuk minum Miras. Selang beberapa menit kemudian datang di duga pelaku untuk ikut bergabung dengan korban dan temanya sambil meminum alkohol 70 persen dicampur dengan air putih. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, pada saat minuman alkohol akan habis korban dan temanya berencana membeli minuman alkohol 70 dengan acara patungan, namun saat itu korban berbicara ke pelaku AM dengan mengatakan, ‘Kowe Angel Diajak Patungan, Mesti Ra Tau Due Duit, Koe Nggegem!’. Mendengar adanya perkataan dari korban, membuat pelaku emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga menyebabkan kedua berkelahi. Kemudian mereka berdua diminta pulang, namun terjadi perkelahian lagi hingga pelaku menghabisi korban. ”Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap Tersangka di Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Saat ini Tersangka dan barangbukti di amankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria. Adapun tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 361 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara tersangka mengaku nekad menghabisi korban karena selain emosi dan sakit hati dirinya juga diancam korban. “Saya sakit hati dan emosi karena dikatain yang tidak tidak. Selain itu korban juga mengancam saya," ungkapnya. Seperti diberitakan, seorang pemuda AI (27) tewas ditangan rekannya usai pesta Minuman Keras di Desa Pagandon, Kecamatan Karangdadap, Rabu (11/8). Korban tewas akibat disabet dengan sebilah sabit (clurit, red) oleh A (25) hanya gara gara sepele. Namun pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan kurang dari 1×24 jam. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait