Nekat Ambil Pesanan Sabu di Depan Pos Polisi

Rabu 23-06-2021,15:33 WIB

TANGKAP: Polres Wonosobo gelar kasus penangkapan pelaku narkoba. WONOSOBO – Seorang pria berinisial DEG (26), asal Wonosobo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diketahui terlibat pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang tak dikenal lewat handphone (HP). https://radarbanyumas.co.id/awas-modus-cod-motor-rata-rata-dibawa-kabur-saat-ketemuan/ Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo SH mengungkapkan, pelaku membeli sabu seberat 0,5 gram secara online. “Saat itu, pelaku mengambil barang pesanan di sebuah tempat di depan Pos Polisi Bedakah Jalan Raya Kertek-Parakan Candiyasan Kertek Wonosobo,” terangnya. Menurutnya, polres bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi lalu melakukan pengintaian pada DEG. Proses penangkapan pelaku dilakukan Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di tempat pengiriman barang terlarang itu. “Setelah dilakukan penggeledahan, satu paket sabu diketahui dibungkus plastik klip warna bening. Bungkusan sabu lalu dimasukan dalam potongan sedotan dan dilakban warna biru,” bebernya. Paket tersebut, menurut Kasat Narkoba, digenggam tangan kiri. Saat itu, tersangka juga membawa sebuah HP merk vivo warna merah. DEG mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor. Tersangka mengaku sabu akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual ke orang lain. Pria yang bekerja serabutan itu, membeli sabu 0,5 gram seharga Rp 500 ribu dan baru kali pertama membeli barang haram tersebut. Atas perbuatan itu, DEG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket sabu, satu buah potongan sedotan warna biru, HP merk Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait