BANYUMAS - DW (28) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng dibekuk Unit Reskrim Polsek Kedungbanteng. DW ditangkap lantaran mencuri handphone milik Agus Wahidin (60) warga Desa Kutaliman, Kecamatan Kedungbanteng.
Kapolsek Kedungbanteng, AKP Sudiro mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 10 September lalu. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua handphone milik korban.
https://radarbanyumas.co.id/pembobol-atm-beraksi-pakai-mesin-las/
"Pelaku masuk saat korban masih terlelap tidur. Korban baru mengetahui peristiwa ink sekira pukul 05.00, kemungkinan aksi pelaku pada dini hari," katanya.
Korban yang sadar menjadi korban pencurian melaporkannya ke Polsek Kedungbanteng. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 18 Juni lalu.
"Dari penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap. Dan barang bukti juga berhasil diamankan," katanya.
Di hadapan penyidik, modus yang digunakan pelaku yakni membuka jendela dan membuka kunci pintu rumah korban.
"Jadi jendela dan pintu menempel. Tangan pelaku masuk dan membuka kunci yang di pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksinya," katanya. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. (ali)