TEGAL - W (33), warga Kelurahan Pandan Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota.
Pria yang berprofesi sebagai chef (koki) itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih keponakan pemilik cafe tempatnya bekerja.
https://radarbanyumas.co.id/bejat-dua-sejoli-mesum-di-kamar-mandi-musala-digerebek-warga-terjadi-di-gandrungmagu-cilacap/
Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah atas izin Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan tindakan bejat pelaku dilakukan di sebuah hotel 13 Mei lalu. Sebelumnya, pelaku mengajak korban untuk menghabiskan waktu libur melalui pesan WhatsApp.
"Awalnya korban diajak untuk berwisata di salah satu obyek di Kabupaten Tegal. Namun, korban menolak, karena jarak yang cukup jauh," katanya.
Akhirnya, kata Syuaib, korban diajak bertemu di salah satu hotel. Di sanalah, pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Menurut Syuaib, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakaknya. Oleh kakak korban, kemudian diceritakan pula ke tantenya, hingga akhirnya sampai ke telinga ibu korban.
"Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban pun akhirnya melaporkan kejadiannya ke polisi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (muj/zul)