VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas persiapan membacakan vonis. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS - Hanya berselang satu hari setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan putusan bagi terdakwa perkara gadai mobil rental Desto Puja Hestianto.
https://radarbanyumas.co.id/gadai-mobil-rental-residivis-dituntut-3-tahun-di-pn-banyumas/
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Ardhianti Prihastuti dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Riana Kusumawati menegaskan bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Desto Puja Hestianto bersalah telah melakukan perbuatan penggelapan secara bersama. Terdakwa diputus 2 tahun 6 bulan pidana penjara," tegas Hakim Ketua dalam persidangan teleconference, Jum'at (23/4).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, telah mengakibatkan kerugian korban. Terdakwa juga sebagai residivis.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penuntut umum Mario Samudra memutuskan menerima putusan. Walau putusan lebih rendah dari tuntutan yakni 3 tahun.
Di penghujung persidangan, tiba-tiba terdakwa berubah pikiran. "Menerima putusan," celetuk terdakwa.
Setelah diyakinkan kembali oleh majelis. Terdakwa menyatakan menerima putusan pidana penjara tersebut. (fij)