Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat, Diduga Karena Wanprestasi

Minggu 18-04-2021,23:15 WIB

PURWOKERTO - Seorang pengusaha ritel di Purwokerto, Buntoro, digugat lantaran dugaan wanprestasi senilai Rp 2,4 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh rekan bisnisnya asal Jakarta. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terkait kerja sama dalam dalam bidang usaha serat kelapa (cocofiber), serbuk kelapa (cocopeat), dan kelapa butir. https://radarbanyumas.co.id/ritel-berguguran-setelah-matahari-hingga-sogo-meredup-kini-giliran-kfc-diterpa-masalah/ Kuasa hukum penggugat, Kundrat Andriansyah di Purwokerto menjelaskan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Bra Baskoro selaku Direktur PT Nucla Teknindo Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 66 tertanggal 20 Mei 2016, mengajukan gugatan wanprestasi yang telah terdaftar Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pwt tanggal 16 April 2021. “Gugatan wanprestasi tersebut diajukan terhadap Buntoro, warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, selaku tergugat I dan PT Tjong Tujuh Bersaudara, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, selaku tergugat II,” kata Kundrat. Menurutnya gugatan wanprestasi diajukan berawal dari perjanjian kerja sama dalam bidang usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir yang dibuat serta ditandatangani oleh Bra Baskoro selaku penggugat dan Buntoro selaku tergugat I pada tanggal 7 Agustus 2017. Dijelaskan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, tergugat I bertanggung jawab atas permodalan usaha yang dibutuhkan. Sedangkan penggugat bertanggung jawab atas kelancaran usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir. Selain itu, penggugat dan tergugat I sepakat bahwasanya pembagian keuntungan laba bersih usaha untuk penggugat adalah sebesar 30 persen dan tergugat I sebesar 70 persen. Namun sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018, penggugat belum mendapatkan keuntungan sedikitpun. Kundrat, mengungkapkan tergugat I mendirikan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas dengan nama PT Tjong Tujuh Bersaudara. Akta Pendirian Nomor 15 tertanggal 14 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Rubijanto SH untuk menggantikan peran penggugat di dalam pengiriman serat kelapa. "Pendirian PT Tjong Tujuh Bersaudara tersebut tanpa sepengetahuan penggugat dan secara sepihak tergugat menggantikan peran pengugat di dalam melakukan pengiriman cocofiber (serat kelapa) dan penggugat tidak mempermasalahkan karena iktikad baik penggugat untuk menjaga kelancaran usaha antara penggugat dan tergugat I," papar Kundrat. Terhitung mulai bulan Februari 2018 sampai dengan April 2020, penggugat dan tergugat I telah melakukan pengiriman ekspor dan lokal (domestik) atas serat kelapa dengan menggunakan PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II). https://radarbanyumas.co.id/35-karyawan-resah-dan-terancam-phk-setelah-pengusaha-ayam-petelur-divonis-1-tahun-penjara-di-pn-banyumas/ “Dari laporan penjualan yang penggugat bisa himpun dari perjalanan usaha penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, yakni mulai bulan Agustus 2017 sampai dengan Mei 2020 baik dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat serta tergugat II adalah sebesar Rp8.220.998.363. Penggugat seharusnya mendapatkan hak keuntungan sebesar Rp2.466.299.508 atau 30 persen dari nilai Rp8.220.998.363 tersebut,” katanya. Namun sepanjang perjalanan usaha tersebut penggugat tidak pernah menerima atau mendapatkan keuntungan baik dari tergugat I dan tergugat II sebagaimana hak penggugat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 7 Agustus 2017. “Harusnya keuntungan penggugat diberikan secara perodik setiap tiga bulan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Namun tergugat I maupun tergugat II tidak pernah melaksanakannya hingga gugatan wanprestasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto,” jelasnya. Lantaran belum dilaksanakannya kewajiban tergugat I yang menjadi hak dari penggugat, maka pengugat telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya kepada penggugat. Somasi pertama dikirim pada tanggal 8 April, sedangkan somasi kedua atau terakhir pada tanggal 10 April 2021. Namun surat tersebut tidak diindahkan oleh tergugat I. Penasihat hukum tergugat I (Buntoro), Paulus Gunadi saat dihubungi mengaku belum mengetahui gugatan wanprestasi yang didaftarkan penasihat hukum penggugat di PN Purwokerto pada tanggal 16 April 2021. "Saya belum tahu ada gugatan itu. Kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait