Pencurian dan Narkotika Dominasi Perkara di PN Banyumas Selama 2020

Rabu 06-01-2021,14:34 WIB

TELECONFERENCE : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjalani sidang teleconference. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Pengadilan Negeri Banyumas mencatat dua perkara pidana biasa mendominasi persidangan selama tahun 2020. Perkara tersebut pencurian dan narkotika. Humas Pengadilan Negeri Banyumas Randi Jastian Afandi menyebut pelaku kebanyakan residivis kambuhan. Bahkan masih ada yang berstatus narapidana. "Fakta dalam persidangan bahwa residivis kambuhan setelah keluar dari penjara bingung mau ngapain," ujar Randi Jastian di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (5/1). https://radarbanyumas.co.id/tahun-2020-41-kasus-kekerasan-anak-terjadi-35-diantaranya-kekerasan-seksual/ https://radarbanyumas.co.id/residivis-pengganjal-atm-dibekuk-tim-polres-banjarnegara-kuras-uang-nasabah-hingga-rp-45-juta/ Dalam kondisi bingung bertemu kembali dengan teman dan lingkungan yang menjerumuskan pada narkotika dan pencurian. Hingga akhirnya mengulangi perbuatan pidana. Pencurian yang diputus Pengadilan Negeri Banyumas pada 2020 mencapai 24 perkara. Beda tipis, narkotika yang diputus sebanyak 22 perkara. Ada tiga perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap lain yang jumlahnya belasan. Kejahatan perjudian 19 perkara, perlindungan anak 14 perkara dan penipuan 13 perkara. Sementara itu, ada hal yang sangat berbeda dalam menjalani persidangan di tahun 2020. Sidang perkara pidana secara teleconference sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung untuk pencegahan penyebaran corona virus disease. "Ruang sidang yang biasanya ada tahanan, penuntut umum dan penasihat hukum berubah menjadi full peralatan elektronik. Pada beberapa perkara majelis menghadirkan penuntut umum dan penasihat hukum ke ruang sidang dengan protokol kesehatan," papar Randi. Sedangkan untuk perkara perdata tidak ada perubahan. Tergugat dan penggugat menjalani persidangan sebagaimana biasanya. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait