PURWOKERTO - Satreskrim Pokresta Banyumas saat ini telah memangil empat saksi untuk dimintai keterangan. Hal ini terkait temuan cabai rawit putih dan kuning, yang diduga dicat warna merah.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara ada sekitar lima dus cabai rawit yang sudah terjual kepada masyarakat.
https://radarbanyumas.co.id/bupati-banyumas-minta-polisi-usut-tuntas-kasus-cabai-dicat/
https://radarbanyumas.co.id/cabai-merah-palsu-di-pasar-wage-purwokerto-pengawas-loka-pom-sudah-ambil-sampel-telusuri-jenis-pewarna/
Setiap dus dengan berat 30 Kg, cabai rawit yang diduga dicat warna merah yang dioplos dengan cabai normal lainnya. Masing-masing dus, berisi 1-3 Kg cabai yang diduga dicat.
Selain itu polisi juga menemukan peredaran cabai rawit yang diduga dicat ini, di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai, dan salah satu pasar tradisional di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Dari hasil penyelidikan di tiga pasar ini, berasal dari satu pemasok cabai dari Kabupaten Temanggung. (ali)