Tak Beritahukan Penjualan Rumah Hingga Miliaran Rupiah, Diseret ke Meja Hijau

Jumat 18-09-2020,09:48 WIB

Persidangan digelar secara teleconference atau dalam jaringan (daring). Ali Ibrahim/Radar PURWOKERTO - AR (42) Pengendali Operasional dan UH (40) Direktur PT di Purwokerto, diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sidang digelar secara teleconference atau dalam jaringan (daring). Dalam persidangan terdakwa berada di ruang sidang Kejari Purwokerto, sedang majelis hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faizal SH, Ivone Tiurmauli SH, dan Rachmasari Nilam SH, berada di ruang sidang PN Purwokerto. Jaksa Penuntum Umum (JPU) Kejari Purwokerto Nila Aldriani, Agus Fikri, Diliyano, Enggar Dian Rahuri, Ahmad Aris dan Rama Eka, dalam dakwaannya, kedua terdakwa dipersalahankan melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan d, dan i Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 jo UU Nomor 28 tahun 2007 jo UU nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kepajakan. https://radarbanyumas.co.id/ashanty-nyaris-jadi-korban-penipuan-calon-pembeli-rumahnya-ternyata-dpo/ Atas dasar ini terdakwa terancam hukuman pidana tiga tahun penjara, atau denda empat kali lipat jumlah pajak terhutang. "Keduanya telah melakukan perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan surat hasil penjualan rumah senilai Rp 1.405.569.000 dan Rp 371.2010.100 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2012, sehingga negera telah dirugikan," kata JPU Nila Aldriani. JPU Nila Aldriani menjelaskan penjualan rumah bernilai miliran rupiah itu di beberapa lokasi yakni di Perum Saphire Residence Karangwangkal, Saphire Town House Purwokerto senilai Rp 1.405.569.000 dan penjualan rumah di Saphire Residence Pemalang senilai Rp 371.2010.100. "Perbuatan itu, dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan hasil penjualan rumah di Purwokerto dan Pemalang," ungkapnya. Kasus itu sendiri berawal penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Solo melakukan penyelidikan yang kemudian masuk tahap penyidikan. (ali).

Tags :
Kategori :

Terkait