Teror Order Fiktif di Kendal Ternyata Didasari Cinta Sejenis, Pelaku Kirim Dua Truk Kelapa ke Rumah Korban

Selasa 04-08-2020,12:08 WIB

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana saat gelar perkara kasus teror order fiktif dengan pelaku Novi Wahyuni. (Budi Setiyawan/Jawa Pos Radar Semarang) KENDAL – Kisah asmara sejenis terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Kendal menangkap pelaku teror orderan fiktif yang menggemparkan warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal. Pelaku diketahui bernama Novi Wahyuni, 22, warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dalam aksinya, pelaku memesan sejumlah barang mengatasnamakan korban TPR, warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung. Novi memesan sejumlah barang secara Cash On Delivery (COD) alias bayar di tempat. Barang-barang tersebut dikirim ke rumah Puji, teman akrab korban saat bekerja di Semarang. Dalam aksinya, pelaku menggunakan beberapa akun palsu media sosial dan belasan nomor telepon seluler (ponsel) untuk memesan sejumlah barang. Berbagai barang datang ke rumah Puji, mulai kasur, seperangkat meja kursi, kelapa sebanyak dua truk, buah pisang sebanyak dua truk kecil dan sebagainya. Barang-barang tersebut dikirim secara berurutan dan terus-menerus dengan tujuan untuk meneror korban dan keluarganya. Setidaknya hal itu dilakukan pelaku selama kurun waktu dua tahun lebih. Baik mulai dari barang sepele sampai barang-barang yang harganya mahal. Hal tersebut membuat korban merasa terganggu, karena harus melayani pesanan dan orderan barang yang tidak pernah dipesannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aksi pelaku ini semakin menjadi-jadi. Tidak hanya korban TPR, tapi juga merambah ke perangkat desa hingga kepala desa yang mencoba membantu TPR. Hal tersebut membuat warga Jungsemi menjadi gempar. Diduga motif pelaku melakukan order fiktif secara COD dan dikirim ke rumah korban lantaran sakit hati. Pelaku Novi merasa sakit hati dengan TPR saat bekerja dengannya di Kota Semarang. Diduga keduanya pernah terlibat pada hubungan asmara sesama jenis. “Ya, pernah ada hubungan asmara, tapi tidak pernah pacaran. Saya pernah berhubungan dekat dengan korban. Saya mengenal korban karena teman kerja,” kata pelaku Novi saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020) dikutip dari Jawapos Radar Semarang. Novi mengaku dendam kepada TPR karena pernah memukulnya dan mengaku pernah ada hubungan dengan korban. “Saya jengkel dan dendam karena saat kerja di Semarang, TPR pernah meminta teman perempuannya untuk memukul saya,” imbuh Novi. Aksi memesan barang dan mengirimkan ke alamat TPR dilakukan beberapa kali. Hal itu dilakukan menggunakan akun media sosial palsu dan belasan nomor telepon selular. “Untuk meyakinkan pesanan, saya kerap memberikan uang muka (DP) atau pesan secara COD dan barang dikirim ke alamat TPR di Desa Jungsemi Kangkung,” tandasnya. Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menjelaskan, pelaku dendam kepada TPR teman waktu bekerja di Semarang. “Kita masih mendalami motif lainnya pengakuan tersangka motif melakukan teror orderan fiktif ini karena sakit hati dan dendam,” ujarnya. Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal pencemaran nama baik sesuai UU transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa belasan sim card nomor handphone yang pernah digunakan pelaku untuk memesan barang. Selain itu, polisi juga mendapatkan sejumlah akun palsu media sosial yang dibuat pelaku untuk memesan orderan fiktif. (bud/aro/bas)

Tags :
Kategori :

Terkait