DISITA : Polsek Sumpiuh menyita sejumlah minuman keras yang disimpan di sebuah dapur rumah. ISTIMEWA
SUMPIUH-Empat orang penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Sumpiuh diamankan. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram tersebut.
"Empat orang penjual minuman keras itu ada dalam daftar pengawasan Polsek Sumpiuh," jelas Kapolsek Sumpiuh melalui Kanit Sabhara Iptu Sunaryo, Senin (27/7).
Saat dilakukan operasi, pelaku menyimpan minuman keras di bawah meja di ruang dapur. Dari empat pelaku, terkumpul tiga botol bir, satu liter ciu, sebelas liter arak dan satu botol anggur.
Pelaku berdomisili di desa berbeda. Yakni Kebokura, Kradenan, Selanegara dan Pandak. Ketika diamankan, penjual minuman keras tidak ada perlawanan.
Sistem penjualan minuman keras adalah pembeli datang ke rumah. Sehingga kerap terdapat laporan masyarakat ke Polsek agar transaksi minuman keras dihentikan.
"Kata pemilik minuman keras, mendapatkan barang dari Cikakak, Ajibarang," beber Iptu Sunaryo di Mapolsek Sumpiuh menirukan para pelaku.
Operasi cipta kondisi dalam rangka menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Polsek Sumpiuh terus memantau penjual minuman terutama yang sebelumnya pernah dirazia. (fij)