Gelapkan Dana PNPM Senilai Rp2,1 Miliar, Mantan Bendahara UPK Kramat Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat 03-07-2020,14:35 WIB

KETERANGAN - Kasi Pidsus bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberikan keterangan terkait vonis terdakwa korupsi. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Mantan bendahara Unit Penggelola Keuangan Dana PNPM Kecamatan Kramat divonis majelis hakim PN Tipikor Semarang dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi SH MH melalui Kasi Pidsus yang juga menjadi JPU dalam kasus ini Samsu Yonio SH didampingi Kasi Datun Muis Ari SH menyatakan, selain mantan bendahara, terdakwa lain dalam kasus ini divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa Siswianti, 34, warga Desa Kertaharja bersama rekannya Suhendrawan, 34, warga Desa Ketileng, Kecamatan Kramat terbukti memfiktifkan data- data nasabah secara bersama-sama untuk mendapatkan kucuran dana PNPM anggaran tahun 2016. “Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 13 junto pasal 55 KUHP. Kerugian negara mencapai total Rp2.171.000.000," ujarnya saat memberi keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (2/7). Keduanya menyatakan, majelis hakim yang dipimpin Casmuya SH MH juga mengharuskan terdakwa Suhendrawan mengembalikan uang yang digelapkan sebesar Rp51 juta dan sisanya harus ditanggung terdakwa Siswianti. "Keduanya akan menjalani hukuman secara terpisah. Untuk terdakwa Siswianti, akan menghuni Lapas Bulu dan Suhendrawan di Lapass Kedungpane Semarang," cetusnya. Dengan kelarnya 1 perkara tipikor yang ditangani. Pihaknya kini akan segera melimpahkan kasus korupsi dana PNPM untuk pinjaman kelompok simpan pinjam perempuan yang dilakukan ketua kelompok tersebut. Terdakwa atas nama Sugianti, 38, warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng. Dalam kasus tersebut, terdakwa sempat mengajukan data fiktif untuk mendapatkan pinjaman kelompok perempuan. Negara dirugikan sebesar Rp800 juta. "Saat ini dalam tahap penuntutan dan akan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang," ungkapnya. (her/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait