Sopir Angkot Setubuhi Anak Kandung Sejak 2014

Rabu 01-07-2020,10:20 WIB

BARANG BUKTI :Polisi menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya Seorang sopir angkutan umum berinisial E berusia 42 tahun, warga Kota Malang, Jatim, diduga telah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2014. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama kali pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun. "Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6). Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kades Dituntut Mundur Perangkat Desa Diduga Selingkuh, Warga Desa Pejogol Cilongok Geruduk Balai Desa Perbuatan cabul seorang ayah terhadap anaknya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah. Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000, kepada sang anak. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun. "Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait