Sembilan Karung Petasan Disita, Dua Pria Diamankan

Rabu 13-05-2020,10:05 WIB

DISITA : Ditengah pandemi Corona, petugas polisi mengamankan sembilan karung petasan sekaligus mengamankan dua orang. PURWOKERTO-Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua orang tersangka penjual serta pembuat petasan. Dari penangkapan tersebut mereka berhasil mengamankan sembilan karung petasan renteng siap edar. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, penangkapan berawal pada 4 Mei 2020 lalu. Saat itu pihaknya mendapat informasi adanya penjualan petasan yang berada di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok. “Dari informasi tersebut kemudian pada hari Kamis (7/5), kami mengamankan empat petasan renteng dari seorang berinisial MA (25) warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok,” kata dia, Selasa (12/5). Setelah melakukan penangkapan terhadap MA, pihaknya melakukan pengembangan, hingga akhirnya tersangka MA mengarah pada seseorang pelaku yang merupakan makelar penjual petasan. Namun, makelar petasan tersebut hingga saat ini belum juga ditemukan. “Masih dalam pencarian kami untuk orang yang menghubungkan MA dengan pembuat petasan,” ujarnya. Selain mendapati indentitas makelar petasan, polisi juga mendapati identitas pembuat sekaligus penjual petasan yakni dengan inisial KR (56) warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. “Pada Senin (11/5) malam, kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka KR seorang pembuat pentasan sekaligus penjual di sebuah angkringan di Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat,” kata dia. Dari penangkapan KR, kemudian polisi melakukan introgasi, hingga akhirnya menuju ke rumah KR di Purbalingga untuk melakukan penyitaan barang bukti. “Dari yang bersangkutan kami menyita lima karung petasan renteng dan satu unit mobil R4 Suzuki Futura warna merah yang digunakan untuk sarana pelaku,” ujarnya. Setelah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, kemudian polisi melakukan pemeriksaan petasan dengan unit Jibom Sat Brimob untuk penanganan lebih lanjut. “Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata dia. Sementara itu menurut keterangan tersangka KR terhadap penyidik Kepolisian, dirinya mengaku mendapatkan bahan-bahan petasan dari luar Purbalingga dan Banyumas. “Bahannya ada kandungan belerang, potasium dan bubuk brown belinya di wilayah Tegal,” ujar dia saat diminta keterangan polisi. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait