Para tersangka saat jumpa pers
BANDUNG - Adrian Ilyas Hanafi (20) kembali ditangkap polisi karena melakukan penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung pada Selasa (7/4).
Adrian padahal baru mendapat hak bebas bersyarat atau hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020.
Saat kembali berulah, Adrian ditemani oleh rekannya bernama Maulana Effendi (21) yang kini juga mendekam di tahanan Polsek Astanaanyar.
"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ?karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung dilansir Antara, Senin (13/4).
Ulung menjelaskan, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah karena mendapat hak asimilasi, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.
"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.
Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4) di Jalan Ibrahim Adjie. (*)