Tersangka bersama barang bukti
TASIKMALAYA - Seorang ibu muda berinisial RP (27), warga Kabupaten Tasikmayala, Jawa Barat terpaksa diamankan anggota Polsek Cikatomas dan Satreskrim Polres Tasikmayala. RP nekat menjual minuman keras atau miras di tengah pandemi Corona Covid-19.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan saat digelar operasi jelang Bulan Ramadhan, pihaknya berhasil menemukan penjual miras rumahan. RP diduga kuat sebagai pelakunya.
Pelaku diketahui seorang ibu yang sedang hamil muda. Petugas mengamankan sedikitnya 136 botol merek luar negeri dari rumah RP.
"Jadi, kami temukan dirumah ibu muda ini berbagai merk luar. Tapi, masih kami cek apakah miras ini palsu atau bukan," ujar Hendria saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2020.
Pun, RP mengaku nekat terpaksa menjual miras karena tekanan kondisi ekonomi. Untuk satu botol miras, RP mendapat keuntungan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Pengakuan RP, miras itu didapat dari seseorang asal Bandung," jelas Hendria.
Lanjut, dia menjelaskan ada dua pedagang lain miras oplosan yang berhasil diamankan petugas. Total miras yang berhasil disita petugas dari tiga pedagang tersebut sebanyak 205 botol. Terungkap dua pedagang miras tersebut sudah sering berurusan dengan aparat kepolisian.
"Tak ada ampun akan kami tindak tegas, karena ternyata dua pedagang miras oplosan tak pernah kapok terus mengulangi berjualan miras, " ujarnya. (*)