EFEK JERA: Salah satu tersangka yang dikeler anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.ISTIMEWA
SURABAYA-Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Kedua tersangka itu adalah NR, 35, dan AR, 37, ditangkap saat sedang asyik pesta sabu didalam sebuah kamar rumah di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram, dalam pengungkapan kasus yang dipimpin Iptu Raden Dwi Kenardi itu, polisi juga menemukan pil extacy siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabestabes Surabaya AKBP Memo Ardian membenarkan terkait pengerbekan terhadap dua tersangka berinisial NR dan AR kawasan tersebut. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di kawasan Simorejosari, Sukomanunggal ada dua orang pengedar narkoba yang meresahkan.
“Akhirnya kami melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar. Dua orang kami amankan,” kata Memo Ardian saat dikonfirmasi , Minggu (5/4).
Dalam upaya penangkapan tersebut tersangka sempat berupaya kabur, namun polisi yang sudah sigap akhirnya bisa menangkap keduanya dengan cara menembak kaki salah satu darinya. Sembari terpincang, mereka berdua pun dikeler petugas ke Mako Polrestabes Surabaya.
Dari pengakuan kedua tersangka, pil extacy tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitar. “Dari hasil instrogasi salah satu tersangka merupakan seorang bandar. Saat ini masih kami kembangkan,” tandas Memo.
Memo juga menyampaikan, pada saat penangkapan dirinya melengkapi protap mencegah Virus Covid-19. Agar saat bertugas terhindar dari virus tersebut.(gin/nug)