Keroyok WNA, Bapak dan Anak Disidang

Rabu 18-03-2020,22:35 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan WNA PURWOKERTO-Pasangan bapak dan anak Yan Abdilah (43) dan Kurnia Adam (20) hanya bisa tertunduk dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (17/3) kemarin. Keduanya disidang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Chen Wheili (38) hingga mengalami luka parah. Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan mantan istri terdakwa Yan, Tri Wahyuningsih (40). Namun saksi korban yang sudah kembali ke negaranya Tiongkok tidak dapat dihadirkan lantaran wabah virus corona yang kini tengah booming. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan, Tri Wahyuningsih menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2019 lalu. Saat itu, saksi yang sudah bercerai dengan terdakwa Ian mendatangi rumahnya yang berada di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo. "Itu rumah saya. Tapi karena keadaan kami sudah cerai sejak November, saya ngontrak di Purwokerto," ujar Tri. Saat itu, Tri bersama dengan korban Chen Wheilli mendatangi rumah tersebut. Namun sesampainya di rumahnya ia mendapati pintu gerbang tengah dikunci. Ia lalu mendatangi rumah mantan suaminya yang tak jauh dari lokasi tersebut, sementara Chen Wheilli menunggu di depan gerbang. Saat Tri sampai di rumah terdakwa, rupanya terdakwa Yan sudah mengetahui kedatangannya bersama Chen Wheilli. Merasa cemburu, terdakwa Ian langsung mengendarai sepeda motornya dan menabrakannya ke Chen Wheilli. "Seketika Chen Wheilli terjatuh. "Tak berhenti sampai disitu, mantan suami saya lalu memukulinya hingga tak berdaya, bahkan sempat akan menelanjanginya," lanjut Tri. Saat itu datang anak Yan dari istri sebelumnya, Kurnia Adam dan juga langsung menendangnya. "Meski kejadian itu ditonton banyak orang tapi tidak ada yang berani melerai, jadi saya yang melindunginya," jelas Tri. Usai peristiwa tersebut, korban langsung divisum dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, keduanya berhasil ditangkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rama, mengatakan kedua terdakwa diancam Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan. "Ancamannya ya lima sampai enam tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait