Dibekuk, Buruh Jahit Nyambi Kurir Sabu

Selasa 10-03-2020,15:20 WIB

INTEROGASI : Polisi melakukan interogasi terhadap buruh jahit yang juga menjadi kurir sabu. ISTIMEWA PEKALONGAN – Seorang buruh jahit yang nyambi menjadi kurir sabu-sabu, M Hanif alias Yayan (27) diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan, Sabtu (7/3) lalu. Pemuda warga Desa Kertijayan Kecamatan Buaran ini ditangkap saat menunggu calon pembeli di Jalan Raya Pekajangan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat kotor 0, 33 gram. Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi, Sabtu (7/3), sekira pukul 17.00 WIB akan ada transaksi narkoba jenis sabu di depan salah satu toko di Jalan Raya Pekajangan Kedungwuni. Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.45 WIB, tim yang menyambangi lokasi melihat dua orang laki-laki mencurigakan di depan toko. Polisi pun mendatangi kedua pemuda tersebut. Namun saat didekati petugas, kedua orang tersebut malah lari. Anggota pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya salah seorang tersangka M Hanif Alias Yayan (27) bisa diamankan. Sementara rekan tersangka berhasil melarikan diri. Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan handphone tersangka. Dari HP tersangka anggota menemukan chatting yang berisi transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan melakukan transaksi narkoba. Paket sabu disimpan di samping tiang listrik sebelah utara tak jauh dari tempat transaksi. Setelah mendengar pengakuan tersangka, petugas langsung memintanya untuk menunjukkan dan mengambil 1 paket narkotika jenis sabu tersebut. Ternyata benar, satu paket narkotika jenis sabu tersebut berada di sebelah tiang listrik. Dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu tersebut, tersangka dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom membenarkan anggota telah mengamankan tersangka yang menjadi kurir sabu sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan. “Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0, 33 gram, satu unit HP Samsung Tapung dan Satu Unit HP asus. (yon/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait