Curi Handphone, Pemuda Dibekuk

Rabu 26-02-2020,18:41 WIB

INTEROGASI : Polisi saat memintai keterangan pelaku pencurian handphone di daerah Purwokerto Utara. Ali Ibrahim/radar banyumas PURWOKERTO-Apik Ngabekti (24) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kos pada, Sabtu (18/1) lalu. Data yang dihimpun Radarmas, peristiwa yang dilakukan tersangka menimpa Elya Ningsih (21) warga Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden yang tinggal di rumah kos di rumah kos di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. Peristiwa pencurian berawal saat korban hendak beranjak tidur sekitar pukul 01.00. Saat itu korban tidur di kamar bersama temannya Dwi Rahayu (19). "Nah handphone saya diletakkan di sebelah kiri saya, sedangkan handphone milik teman saya di dekatnya," ujar Elya saat diminta keterangan polisi. Merekapun lalu tertidur hingga akhirnya sekitar pukul 03.00, Elya terbangun dari tidurnya. "Saat itu saya terbangun untuk salat Tahajud," ujar Elya. Namun sesaat setelah bangun ia sudah tak menemukan handphonenya lagi. Melihat hal tersebut, iapun membangunkan Dwi. "Saat Dwi terbangun, handphone milik Dwi yang diletakkan di sebelah yang baru dipinjam juga sudah tidak ada," ujar Elya. Merekapun lalu memberitahukan peristiwa ini ke teman-teman kos lainnya untuk mencarinya. Setelah dilakukan pencarian, kedua handphone tak juga ditemukan. "Saat tanya ke teman lain juga tidak ada yang tahu ada orang masuk atau tidak karena semuanya tidur," lanjut dia. Korbanpun mencoba menanyakan ke satpam perumahan. "Kata satpam ada laki-laki yang masuk dan setengah jam kemudian pergi kembali," lanjut korbam. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Purwokerto Utara. Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sudarsono melalui Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Iptu Munasihun mengatakan, dari laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasar keterangan satpam perumahan, polisi menggali informasi dan ciri-ciri pelaku. Dari data tersebut, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku pada Senin (24/2) di rumahnya. "Dari penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan membuka pintu kos secara acak, dan kebetulan pintu tidak terkunci," jelas Munasihun. Selain menangkap tersangka, polisi juga megnamankan barang bukti handphone hasil curiannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait