INTEROGASI : Polisi tengah memintai keterangan penjual kupon judi togel. Istimewa
PURWOKERTO-Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua pria yang kedapatan tengah main judi jenis togel.
Dua pria yang ditangkap polisi yakni SHR (35) warga desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang dan DY (30) warga Nusawungi, Cilacap, Jumat (22/2).
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, penangkapankeduanya berawal setelah polisi mendapat informasi tentang praktik perjudian.
Polisi awalnya mendapat informasi tersangka SHR tengah menjual jdui togel di pangakalan ojek terminal Bulupitu. Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit HP merk Nokia warna silver, dua lembar kertas sobekan yang tertulis angka pasangan togel dan uang senilai Rp 41.000.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SHR beserta barang bukti yang selanjutnya kami amakan ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas", ucapnya.
Di waktu yang sama, polisi juga berhasil mengamankan DY warga Nusawungu yang berada di angkringan Pasar Sigaluh Kecamatan Kemranjen.
Dari tangan DY diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Xiaomi warna hitam, satu unit HP merek Samsung GT 35323, serta uang pembelian togel senilai Rp. 67.000.
Berry menambahkan, hal ini merupakan bukti keseriusan dari Polresta Banyumas dalam memberantas dan juga memerangi praktek perjudian yang ada di wilayah Banyumas.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kami amankan di Sat Reskrim Polrsta Banyumas dan keduanya disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkasnya. (ali)