Tersangka penyebar adegan mesum saat gelar kasus.
PEMALANG- Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga Kecamatan Moga, Pemalang, harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, dia nekat menyebarkan adegan mesumnya ke Facebook.
“Tersangka menyebarkan foto-foto itu awal Januari 2020, setelah diputus pacarnya,” terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar press release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1) kemarin.
Dijelaskannya, tersangka menyebar foto mesumnya karena sakit hati setelah diputus pacarnya. Barang bukti berupa satu buah handphone dan flashdisk pun kini ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 no 19 tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati, sebab gadis yang dicintainya berinisial J, sudah menduakannya. Ia sempat menemui orang ketiga itu untuk bicara baik-baik, memintanya untuk menjauhi J.
Namun begitu dia pulang sampai rumah merasa kalut dan marah. Terlebih dia mengetahui bahwa pacarnya akan menikah dengan pria tersebut.
“Begitu saya pulang, karena emosi langsung unggah ke media sosial. Foto saya posting di Facebook,” katanya. (sul/ima)