Pegawai Pegadaian Purwokerto Tersangka Kredit Fiktif Rp 1 M Lebih

Jumat 24-01-2020,09:50 WIB

ALI IBRAHIM/RADARMAS DITAHAN : Tersangka (pakai masker) dibawa ke Rutan Banyumas khusus wanita setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto. PURWOKERTO - Oknum pegawai PT Pegadaian Cabang Purwokerto, EPL (32), ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (23/1). Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengajukan kredit fiktif hingga membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ Pengajuan kredit fiktif dilakukan EPL saat menjadi pengelola Unit Pelayanan Cabang Pasar Cerme, dan dilakukan antara 2017 hingga 2018. "Ya, dia ditetapkan sebagai tersangka hari ini (kemarin, red). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Banyumas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Lydia Dewi melalui Kasi Pidsus Nilla Aldriani. https://radarbanyumas.co.id/penyelewengan-apbdes-jeruklegi-kulon-diduga-sejak-2013/ Nilla menuturkan, modus yang digunakan EPL dengan mengajukan Kredit Amanah ke Pegadaian. Dia mengajukan 47 kredit fiktif untuk pembelian sepeda motor atau mobil. Nilai kredit masing-masing antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. "Setelah pengajuan kredit yang besarnya bervariasi, uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil. Tapi untuk keperluan pribadi tersangka," tuturnya. Untuk pengajuan kredit, tersangka meminjam KTP dari teman, tetangga dan saudara. Tersangka juga memalsukan tanda tangan nasabah. Nilla menambahkan, pengajuan kredit yang dilakukan oleh EPL tak sesuai dengan standar operasional. Salah satunya, syarat nasabah harus datang ke kantor pegadaian untuk mengurus pengajuan kredit dan pencairannya. "Namun, itu semua tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku," jelasnya. Untuk mengelabui atasannya, EPL membuat kuitansi palsu pembelian motor dan mobil. Kasus ini terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto untuk pembayaran angsuran kredit yang macet senilai Rp 1.011.813.180. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Kejari Purwokerto dan penyelidikan berlangsung sejak Oktober 2019. "Awalnya kami mendapat laporan dari Pegadaian. Lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Nilla. Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Area Purwokerto Dodi Sugeng Hariadi membenarkan, bahwa kasus terbongkar setelah pihaknya melakukan audit. "Setelah dilakukan audit ternyata ada kejanggalan. Ada kredit macet yang diajukan EPL ini. Jadi kami laporkan ke kejaksaan," singkatnya. Atas perbuatannya, EPL dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ali/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait