Belanja Pakai Upal, Pria Dibekuk

Selasa 17-12-2019,09:33 WIB

PELAKU : Kapolsek Sumbang meminta pelaku yang membawa uang palsu menunjukkan barang bukti.istimewa BANYUMAS-Damar Tri Jati (25) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur ditangkap petugas reskrim dari Polsek Sumbang. Ia ditangkap lantaran diduga hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah. Informasi yang dihimpun Radarmas, peristiwa terungkapnya kasus ini berawal saat salah seorang pedagang Triadi (25) toko kelontong di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang kedatangan pelaku sekitar pukul 10.00. Saat itu, pelaku bermaksud membeli beberapa bungkus rokok. "Dia membeli pakai uang Rp 100 ribuan," ujar Triadi. Namun saat uang tersebut dicek olah korban, uang tersebut diketahui palsu. "Namun saat hendak mengembalikan uang palsu itu, dia (pelaku) sudah keburu pergi," ujar dia. Saat pelaku pergi, Triadi berusaha untuk mengikuti kemana perginya pelaku. Masih di Desa Tambaksogra, ternyata pelaku menghampiri lagi sebuah warung milik Wartem (61). Saat hedak membeli sesuatu di tempat Wartem, Triadi lalu memberitahukan jika uang yang dibawa pelaku palsu. warga setempat yang sempat mendengar terjadi keributan langsung mengamankan pelaku. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan segera menggelandan pelaku ke kantor Polsek Sumbang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan. Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang tersebut dari seseorang seharga Rp 500 ribu. "Dari keterangan yang kami dapat sementara, dia (pelaku) membeli uang palsu dari seseorang Rp 500 ribu dengan jumlah uang palsu Rp 1 juta. Sisa uang lain katanya sudah dibelanjakan. Sementara kami masih terus melakukan lidik," ujar Kapolsek Sumbang AKP Susanto. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait