Polisi menggelar jumpa pers kasus sodomi. radar cirebon
CIREBON- Entah apa yang ada di benak MN (19) warga Kabupaten Cirebon hingga nekad menyodomi 10 bocah laki laki. Korbannya rata rata berusia Di dibekuk polisi gara gara menyodomi 10 bocah laki laki.
“Tersangka MN melakukan aksi bejatnya ini mengaku terpengaruh film porno, hingga akhirnya nekat menyodomi 10 bocah lelaki sejak satu tahun belakangan terakhir,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto didampingi Waka Polres Kompol Kompol Ricardo Condrat Yusuf, Kasat Reskrim AKP Anton dan Kasubag Humas Iptu Muhyidin saat menggelar jumpa pers kemarin.
Pengangguran ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon. kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban yang masih berusia 4 tahun melapor ke Polres Cirebon Kabupaten.
Modusnya korbannya sebelum disodomi diiming-imingi diberi ikan cupang asalkan mau menuruti kemauan pelaku. Yang sadisnya lagi, pelaku mencekik korban kalau tidak mau melayani nafsu bejatnya itu.
Hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan sodomi sebanyak 10 bocah.
Kasus ini terus kami kembangkanuntuk mencari korban lainnya. Tersangka dijerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/radarcirebon)