PURWOKERTO-BNN Kabupaten Banyumas melakukan razia mendadak di sejumlah tempat kos yang terindikasi rawan narkoba, Minggu (24/11) kemarin. Dalam razia tersebut, BNNK Banyumas juga menggandeng Satpol PP, Kesbangpol dan Polisi Militer.
Razia tersebut dilakukan rutin untuk menekan angka peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Banyumas. Lokasi razia pun dirahasiakan berdasarkan pantauan BNN yang terindikasi sebagai lokasi rawan narkoba.
Dari razia tersebut, satu pria teridikasi mengkonsumsi obat-obatan jenis metamfetamin.
"Dari 30 orang yang kami periksa satu orang positif mengonsumsi metamfetamin sabu berjenis kelamin laki-laki warga Tasikmalaya. Kalau barang bukti kebetulan tidak kami temukan. Kita amankan untuk jalani proses rehabilitasi," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Banyumas, Wicky Sri Erlangga.
Menurutnya peta pengguna narkoba dan narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas sudah bergeser. Jika dahulu banyak di narkotika sekarang mulai bergeser menyalah gunakan obat-obatan.
"Kalau narkotika memang kita selalu dapat tapi tidak terlalu banyak jumlahnya. Yang banyak adalah obat-obatan psikotropika dan dijual bebas dan sering disalahgunakan oleh kalangan anak-anak sekolah," lanjutnya.
Ia melanjutkan data dari BNN Kabupaten Banyumas selama tahun 2019 hingga Bulan Oktober selama melakukan razia, dari 106 yang positif menggunakan narkoba, psikotropika dan obat-obatan terlarang, 80 diantaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.
"Jumlahnya justru lebih banyak dikalangan anak-anak sekolah dari hasil razia yang kita lakukan seperti ini. Mereka biasanya masih coba-coba pakai, dibujuk teman dan itu yang membuat keprihatinan kami," lanjutnya.
Menurutnya obat-obatan seperti Hexymer dan tramadol menjadi yang paling banyak disalahgunakan oleh para pelajar. Berbagai cara digunakan untuk mendapat obat-obatan tersebut.
"Jadi memang ada apotek yang menjual bebas tanpa resep, ada yang dapat dari dokter dan sebagian besar memang pengedar gelap. Mereka membeli lewat online. Memang itu bukan wilayah kerja kami tapi mengobati pecandunya kami berwenang untuk melakukan rehabilitasi," terangnya.
"Dari semua pengguna dikalangan pelajar yang terkena razia dalam seminggu sekali selama tiga bulan diwajibkan untuk datang ke klinik BNN Kabupaten Banyumas untuk menjalani masa rehabilitasi," pungkasnya. (ali)