Dua Pencuri Pikap Dibekuk

Sabtu 19-10-2019,09:14 WIB

INTEROGASI : Dua tersangka pencurian pikap sedang diperiksa polisi.ali ibrahim/radar banyumas PURWOKERTO-Dua pelaku pencurian mobil pikap di toko bunga di Jalan Pancurawis, Kelurahan Purwokerto kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan pada Selasa (30/7) lalu akhirnya tertangkap. Dua orang yang tertangkap yakni Darmono (39) serta temannya Putra Aditama (24) keduanya warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kanitreskrim Iptu Sudiro mengatakan, penangkapan terhadap keduanya setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa waktu lamaya. Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti gunting kawat dan kunci palsu yang diduga digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksinya. Selan barang bukti tersebut, polisi jug amenyita mobil pikap bernomor polisi R 1812 NS. Menurut Sudiro, aksi pencurian dilakukan tersangka sekitar pukul 01.00 dini hari. Kedua mobil tersebut dibawa kedua tersangka setelah sebelumnya merusak pintu garasi. "Yang dicuri saat itu dua mobil. tetapi yang satunya sudah dijual prethelan ke daerah Jawa Barat sehingga kami berhasil menyita satu mobil yang masih utuh," terangnya. Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka sudah kerap melakukan aksinya di daerah Banyumas. Menurut Sudiro, ada sekitar 10 tempat kejadian perkara pencurian di wilayah Banyumas, meliputi showroom, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian di rumah-rumah. "Mobil hasil curiannya itu digunakan untuk melakukan aksinya di wilayah lain," terangnya. Bahkan dari data yang didapat, tersangka pernah kabur saat hendak menjalani sidang di Purbalingga. "Pelaku Darmono ini pernah kabur dari tempat persidangan di Purbalingga. Nah ini baru tertangkap lagi," jelasnya. Menurut dia, tersangka Darmono merupakan pencuri kambuhan yang sudah malang melintang di dunia pencurian. "Tersangka Darmono ini residivis sudah delapan kali. Dia tercatat sejak tahun 1998 sudah melakukan pencurian," tuturnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dnegna pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait