Eksploitasi Anak DIbawah Umur, Germo Dihukum 22 Bulan

Kamis 31-05-2018,04:11 WIB

PURWOKERTO- Terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur, Rustomo divonis hukuman penjara selama 22 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Ketua majelis hakim, Dian Anggraini SH MH, menyatakan Rustomo terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak. Perbuatan terdakwa, dinilai melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, wajib diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim dalam amar putusannya. Putusan hakim, lebih ringan delapan bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Rustomo ditangkap Satreskrim Polres Banyumas di sebuah hotel di Jalan Gerilya. Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satreskrim menyamar menjadi pelanggan. Setelah menjalin komunikasi, Rustomo sepakat menyediakan seorang perempuan untuk diajak berhubungan badan di sebuah hotel. Rustomo pun menjemput MR (16), di tepi jalan Arcawinangun dan diantar ke hotel menggunakan motor Jupiter nopol R 4621 ZS. Setibanya di hotel, MR langsung disuruh menuju kamar 80 sesuai kesepakatan dengan pelanggan. Setelah bertemu pelanggan, MR mengobrol di dalam kamar selama 30 menit. Rupanya, MR tidak membawa alat kontrasepsi. Kemudian dia menghubungi Rustomo yang sudah pergi meninggalkan hotel untuk mengantar alat kontrasepsi. Setelah Rustomo sampai di kamar, anggota Polres Banyumas yang menyamar menjadi pelanggan membayar uang Rp 250 ribu kepada Rustomo. Saat di parkiran sepeda motor, Rustomo dihampiri anggota Satreskrim Polres Banyumas. Rustomo diamankan berikut barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai hasil pembayaran, HP untuk berstransaksi dan sepeda motor. Kepada polisi, MR mengaku terjun ke dunia gelap lantaran faktor ekonomi. MR mulai bekerja kepada Rustomo sejak November 2017 dan selalu melayani tamu panggilan ke hotel-hotel. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait