Mantan Karyawan Curi Laptop Majikan

Rabu 04-04-2018,11:21 WIB

Kurang Dari 24 Jam Terungkap PURWOKERTO- Seorang mantan karyawan, nekat mencuri HP dan laptop milik mantan majikannya. Tapi kurang dari 24 jam anggota Polsek Purwokerto Utara berhasil mengungkap kasus pencurian pada Selasa (3/4) pagi tersebut. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu SH mengatakan, pencurian itu dilakukan oleh Lisa Laraswati (25) warga Paguyangan, Brebes. Awalnya, Lisa datang ke rumah mantan majikannya Gamalieil Marthin Susanto (36) di Perum Bancarkembar, Purwokerto Utara. BARANG BUKTI Kapolsek Purwokerto Utara menunjukkan barang bukti pencurian oleh seorang perempuan di rumah majikannya. (MIFTACHUL MUFIDRADARMAS) "Pelaku datang sekira pukul 07.30 ke rumah korban. Dia datang mengendarai motor Mio nopol G 3895 CR miliknya, dan parkir di depan rumah korban," kata dia kemarin. Pelaku hafal dengan situasi rumah yang sudah ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dia pun datang dan masuk dengan mudah ke dalam rumah. "Kepada pembantu rumah, tersangka meminta izin untuk mengambil laptop dan HP milik Marthin. Pembantu memberi izin, lantaran kenal dengan pelaku sebagai karyawan Marthin," sebut dia. Tersangka lalu mengambil dua laptop merk Asus dan Toshiba, juga empat buah HP. Dua HP Xiaomi, dan masing-masing satu merk Coolpad dan Oppo. Barang-barang tersebut, dimasukkan ke dalam tas gendong yang dibawa tersangka. Setelah barang-barang itu dimasukkan, tersangka pergi dengan sepeda motor yang dipakainya. "Pembantu baru sadar Lisa sudah dipecat beberapa saat setelah Lisa pergi. Pembantu berusaha mengejar, tapi pelaku sudah melarikan diri," jelas Kapolsek. Setelah kejadian ini, pembantu melapor ke majikannya dan dilanjutkan melapor ke Polsek Purwokerto Utara. Sekira pukul 08.39, Kanit Reskrim dan anggota melakukan olah TKP. Dari olah TKP, petugas mendapat bukti yang mengarah ke pelaku. Diantaranya adalah rekaman CCTV di rumah korban. Berbekal bukti yang ada, petugas menyelidiki rumah kontrakan tersangka di Desa Pasir Lor, Karanglewas. Hingga sore, petugas menunggu di rumah kontrakan yang saat itu terpantau kosong. "Sekitar pukul 17.15, tersangka diketahui sudah berada di kontrakan dan team langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan, 2 laptop dan 3 HP yang dimasukkan ke koper di dalam rumah kontrakan pelaku," ungkap Tellu. Saat digrebek, Lisa sedang bersama pria pasangan kumpul kebonya. Tapi, pria itu tidak terlibat aksi pencurian ini. "Ada pacarnya, tapi dia tidak terlibat. Tersangka beraksi sendiri," tegas Kapolsek. Atas temuan ini, tersangka dibawa ke Mapolsek Purwokerto Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Dari tangan tersangka, kami menyita 2 laptop dan 3 HP. Satu HP sudah berhasil dijual oleh tersangka melalui FB," tandas Tellu. Lisa mengakui, satu HP sudah dia jual melalui jejaring media sosial. HP merk Xiaomi Redmi 4A itu, dijual seharga Rp 970 ribu. "Ketemuan sama pembeli di Taman Andhang, pembelinya cowok. Uangnya untuk keperluan sehari-hari," ujar Lisa. Namun meski mencuri di tempat mantan majikan tapi Lisa membantah ada unsur balas dendam. Dia mengaku, mencuri karena masalah ekonomi. "Tidak sakit hati, saya berhenti kerja sejak Januari lalu," imbuh dia. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait